Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

Kompas.com - 07/05/2018, 17:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Adapun perpanjangan penahanan terhadap keponakan Setya Novanto itu berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Terhadap IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari tanggal tanggal 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2018).

Pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Anang diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," kata Febri.

Baca juga: Keponakan Novanto Ganti Kode Warna Amplop untuk Senayan dengan Merek Miras

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kompas TV Uang itu diantarkan oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi, di antaranya kepada para mantan anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Golkar, dan Demokrat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com