Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Rencanakan Bus Pelat Merah Bisa Dipakai Mudik ASN Golongan Rendah

Kompas.com - 04/05/2018, 11:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang merancang peraturan menteri yang memperbolehkan pegawai golongan tertentu di kementerian dan lembaga menggunakan bus operasional untuk mudik Lebaran 2018.

Rencananya, pegawai yang diperbolehkan menggunakan bus operasional kementerian dan lembaga adalah pegawai golongan I, II dan III.

"Saya mau bantu pegawai golongan rendah. Misalnya, dia mau pulang kampung tapi enggak dapat tiket, akhirnya enggak bisa pulang sekeluarga. Sementara dia cuma punya motor. Ini bisa enggak difasilitasi pakai bus operasional? Itu yang sedang kami pikirkan," ujar Menteri PAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Baca juga : Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selama ini, penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Namun dalam Permen itu, seluruh mobil dinas dan kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, dibutuhkan peraturan baru.

Meski demikian, Asman belum memastikan, apakah kebijakan ini akan berupa revisi Permen atau membuat Permen baru.

Baca juga : Korpri Apresiasi Rencana PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, asal...

"Intinya Peraturan Menteri PAN-RB. Karena Peraturan lama yang tahun 2005 itu sudah lama, ya. Sudah 12 tahun. Jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang ini," ujar Asman.

Asman juga menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai kementerian dan lembaga golongan bawah. Bukan pejabat berstatus eselon.

"Yang jelas bukan pejabat Eselon IV ke atas, ya. Ini untuk di bawah eselon. Kan eselon itu punya mobil dinas yang melekat di dirinya. Itu terang-terangan enggak boleh. Ini mungkin nanti atas seizin pejabatnya, bus bisa dipakai pegawai bawah, daripada naik motor," lanjut Asman.

Baca juga : KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Saat ditanya mengenai biaya operasional bus pelat merah jika diperbolehkan digunakan untuk mudik, rencananya tidak akan memakai anggaran kementerian, melainkan bersumber pada iuran pegawai yang mudik sendiri.

"Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran saja. Kan masih lebih murah biayanya," ujar Asman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com