JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan laporan tren pelaku korupsi berdasarkan profesi sepanjang tahun 2015-2017 yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terlihat, pegawai pemerintah daerah (pemda) masih menempati urutan teratas.
Peneliti ICW Lola Easter menyebut, pegawai yang terjaring tindak korupsi tersebut antara lain di tingkat pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), maupun pemerintah provinsi (pemprov).
"Dari keseluruhan terdakwa korupsi, aktor yang berprofesi sebagai pegawai di tingkat pemkab atau pemkot atau pemprov masih menempati urutan tertinggi sebagai pelaku korupsi," ungkap Lola dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Kaget Mayoritas Pelaku Korupsi Bergelar Master
Data ICW menunjukkan, 6 latar belakang profesi pelaku korupsi yang dapat teridentifikasi terbanyak melakukan korupsi pada tahun 2017 adalah 32,97 persen atau 456 terdakwa berlatar belakang pemda.
Adapun 224 terdakwa (16,20 persen) berlatar belakang swasta, dan 94 terdakwa (6,80 persen) adalah kepala daerah.
Sementara itu, 37 terdakwa (2,68 persen) berlatar belakang BUMN atau BUMD, 34 terdakwa (2,46 persen) berlatar belakang kampus, serta 33 terdakwa (2,39 persen) berlatar belakang anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD.
Baca juga: Ini Alasan Penegak Hukum Ragu Jerat Korporasi sebagai Pelaku Korupsi
Pada tahun 2016, terdakwa korupsi berlatar belakang PNS mencapai 150 orang. Adapun pada tahun 2015, jumlahnya mencapai 135 orang.
"Tren memperlihatkan tidak ada perubahan signifikan terkait latar belakang profesi pelaku tindak pidana korupsi dari tahun 2015-2017," sebut Lola.
Menurut dia, besarnya jumlah pegawai pemda dan swasta yang menjadi pelaku korupsi menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Jika selama ini para kepala daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi sekaligus pencegahan korupsi, hal itu tidak tampak dari data tren vonis 2015-2017," tutur Lola.
Baca juga: KPK: Pembekuan Anggaran Untungkan Pelaku Korupsi
Hal yang sama terjadi pada sektor swasta yang tetap menempati peringkat kedua sejak 2015 hingga 2017.
Lola menyebut, patut diduga korupsi yang melibatkan keduanya adalah korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, penerbitan izin usaha, dan sejenis.
"Hanya dalam konteks itulah terdapat singgungan langsung antara pegawai pemda dan swasta," terang Lola.