Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Kini Bisa 3 Jam

Kompas.com - 02/05/2018, 14:07 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pelayanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak perlu repot lagi. Sebab, kini dilegalisir dokumen bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, proses legalisasi dokumen pun bisa lebih cepat. Sebelumya, proses legalisasi secara manual  membutuhkan waktu hingga 3 hari lamanya.

"Kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam 3 jam saja," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca juga : Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi

Dengan diluncurkannya Aplikasi Legalisasi Elektronik (Alegtron) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/.

Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.

Setelah permohonan selesai, pemohon akan mendapatkan email verifikasi bahwa permohonan akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya sistem akan bekerja untuk pembuatan nomor voucher yang perlu di download oleh pemohon di menu daftar transaksi.

Pada menu daftar transaksi, pemohon juga bisa melihat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar dari proses legalisir dokumen tersebut.

Baca juga : Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya datang ke loket untuk mengambil dokumen yang dilegalisir.

Menkumham mengatakan pemangkasan waktu proses legislasi dokumen di Kemenkumham sejalan dengan upaya menaikan peringkat dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

"Peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91 Pada tahun 2017. Perbaikan ini terus berlanjut, hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia," kata dia.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com