Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ubah Aturan soal Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Kompas.com - 27/04/2018, 19:42 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pemilihan Legislatif 2019.

LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.

"Jadi kalau dia tidak menyerahkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," kata Wahyu.

(Baca juga: Parpol Diharapkan Dukung Rencana Kewajiban Serahkan LHKPN dalam Pileg 2019)

Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

"Enggak perlu," ujar mantan anggota KPU Jawa Tengah tersebut.

KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.

"Kami membuat regulasi ini juga rumit, kami juga harus realistis, banyak calon," kata Wahyu.

"Praktiknya tidak akan efektif. Maka kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu terkait persyaratan pelantikan," tutur dia.

(Baca juga: DPR Sepakat Semua Caleg Wajib Serahkan LHKPN)

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa LHKPN tersebut wajib diserahkan saat pendaftaran calon.

Konsekuensinya, kata Arief, jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi, caleg yang bersangkutan tidak akan diloloskan sebagai peserta Pileg 2019.

Namun, sejumlah partai politik saat itu menolak rencana KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tersebut untuk kali pertama.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com