LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.
"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.
"Jadi kalau dia tidak menyerahkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," kata Wahyu.
Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.
"Enggak perlu," ujar mantan anggota KPU Jawa Tengah tersebut.
KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.
"Kami membuat regulasi ini juga rumit, kami juga harus realistis, banyak calon," kata Wahyu.
"Praktiknya tidak akan efektif. Maka kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu terkait persyaratan pelantikan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa LHKPN tersebut wajib diserahkan saat pendaftaran calon.
Konsekuensinya, kata Arief, jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi, caleg yang bersangkutan tidak akan diloloskan sebagai peserta Pileg 2019.
Namun, sejumlah partai politik saat itu menolak rencana KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tersebut untuk kali pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/19424011/kpu-ubah-aturan-soal-kewajiban-serahkan-lhkpn-pada-pileg-2019