Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Kompas.com - 25/04/2018, 19:16 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengatur dan mengawasi kontrak kerja antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dengan pengendara ojek online.

Pengaturan tersebut dilakukan agar posisi pengendara ojek online dengan perusahaan menjadi setara. Selama ini, hubungan kerja yang tak setara selalu dikeluhkan oleh pengendara ojek online. Padahal pihak perusahaan menyebut pengendara sebagai mitra kerja.

"Pemerintah perlu mengatur itu. Mengatur ulang izin dan sebagainya, itu yang lagi dicari," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018).

"Asas ekonomi kita asas kekeluargaan, duduk sama-sama, jangan dikatakan sudah banyak mitranya seperti itu, tapi disampaikan keluhan malah seperti itu," ucap dia.

(Baca juga: YLKI : Tarif Ojek Online Rp 4.000/Km Terlalu Tinggi, Lebih dari Taksi)

Fary menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar rapat dengan melibatkan pihak perusahaan dan Menteri Perhubungan.

"Nanti kami undang saat rapat dengan Pak Menteri, Pak Menteri akan undang aplikator (perusahaan), saya dengar bahwa Pak Menteri akan mengumpulkan aplikator, satu-dua hari ini," kata Fary.

Selain itu, lanjut Fary, Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.
Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Selain itu, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online saat ini memang telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

(Baca juga: Go-Jek Siap Berdiskusi dengan Pengemudi Ojek "Online" soal Kenaikan Tarif)

Secara terpisah, perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa DPR dan pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.

Menurut Tigor, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak perusahaan dan pengemudi menjadi tidak setara. Akibatnya, pihak perusahaan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.

"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya penghisapan. Pada praktiknya aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor, Senin (23/4/2018).

Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secata sepihak, misalnya soal penentuan tarif batas bawah.

Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Kompas TV Mogok massal yang dilakukan pengemudi ojek online membuat pelanggan kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com