Salin Artikel

Komisi V: Pemerintah Perlu Atur Kontrak Kerja Perusahaan Ojek "Online"

Pengaturan tersebut dilakukan agar posisi pengendara ojek online dengan perusahaan menjadi setara. Selama ini, hubungan kerja yang tak setara selalu dikeluhkan oleh pengendara ojek online. Padahal pihak perusahaan menyebut pengendara sebagai mitra kerja.

"Pemerintah perlu mengatur itu. Mengatur ulang izin dan sebagainya, itu yang lagi dicari," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018).

"Asas ekonomi kita asas kekeluargaan, duduk sama-sama, jangan dikatakan sudah banyak mitranya seperti itu, tapi disampaikan keluhan malah seperti itu," ucap dia.

Fary menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar rapat dengan melibatkan pihak perusahaan dan Menteri Perhubungan.

"Nanti kami undang saat rapat dengan Pak Menteri, Pak Menteri akan undang aplikator (perusahaan), saya dengar bahwa Pak Menteri akan mengumpulkan aplikator, satu-dua hari ini," kata Fary.

Selain itu, lanjut Fary, Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online saat ini memang telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

Secara terpisah, perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa DPR dan pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.

Menurut Tigor, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak perusahaan dan pengemudi menjadi tidak setara. Akibatnya, pihak perusahaan dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.

"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya penghisapan. Pada praktiknya aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor, Senin (23/4/2018).

Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secata sepihak, misalnya soal penentuan tarif batas bawah.

Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/19162721/komisi-v-pemerintah-perlu-atur-kontrak-kerja-perusahaan-ojek-online

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke