Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Kompas.com - 24/04/2018, 13:15 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Baca juga : 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP

Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Baca juga : Jaksa kepada Setya Novanto: You Can Run, but You Cant Hide

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain. Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.

Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS. Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi. Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.

Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.

Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar. PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar. Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com