Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Libur Lebaran hingga 11 Hari dan Kredit Rumah Tanpa DP untuk PNS, POLRI, dan TNI

Kompas.com - 19/04/2018, 07:18 WIB
Amir Sodikin

Editor

1. Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H, Total Libur Jadi 11 Hari

Pemerintah menambah 3 hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Dengan demikian, jumlah hari libur di sekitar hari raya tersebut mencapai 11 hari, terdiri dari  dua hari libur di hari Minggu, dua hari libur hari raya, dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan 3 hari tambahan cuti bersama. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri.

"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Puan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama tersebut untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.

"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.

Penambahan hari libur cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca selengkapnya: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H

 

2. Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa DP

Ilustrasi rumahBiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi rumah
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang mematangkan skema khusus kredit pemilikan rumah ( KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI serta Polri.

Poin penting dalam skema ini, ASN dan anggota TNI/Polri bisa KPR tanpa down payment (DP). "Ada kredit yang sifatnya kredit multiguna tanpa down payment, nol down payment-nya, tenornya lebih panjang dari biasanya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (17/4/2018).

Bambang mengungkapkan, skema ini sedang dalam tahap finalisasi untuk ditargetkan selesai tahun ini. Skema KPR khusus tersebut ditegaskan Bambang bukan sebagai kewajiban, melainkan fasilitas jika ada ASN atau anggota TNI/Polri yang belum mempunyai rumah dan ingin beli rumah.

Tenor yang lebih panjang, menurut Bambang, bisa dua kali lipat dari tenor KPR. Jika biasanya tenor KPR 15 tahun, melalui skema ini tenornya bisa mencapai 30 tahun. "(Tenornya) bisa melewati usia pensiun sehingga meringankan apabila mereka ingin punya rumah. Metode cicilannya berbasis payroll, dari gajinya," tutur Bambang.

Baca juga : Ini Detail Kredit Rumah Tanpa DP untuk PNS, dan Anggota TNI/Polri Ini Detail  

 

3. Kisah Tragis Sopir Truk Sempat Cengkeram Tangan Penolong Sebelum Tewas Tenggelam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com