Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status "Justice Collaborator"

Kompas.com - 18/04/2018, 21:39 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman Andi dinaikan dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi. Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

"Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator, tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP, hingga negara dirugikan triliunan rupiah," demikian bunyi pertimbangan hakim dalam lembar putusan yang dipublikasi dalam situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018).

Baca juga : Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi

Menurut hakim tinggi, Andi dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga : Pengakuan Andi Narogong soal Suap dan Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP

Untuk itu, hakim menilai hukuman 11 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Andi divonis 8 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai putusan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017.

Andi dinilai telah membantu KPK mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Andi juga bersikap kooperatif dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kompas TV Dalam sidang, Setnov menyebut nama anggota Komisi II DPR dan Anggota Banggar DPR periode lalu menerima aliran dana uang e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com