Salin Artikel

Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status "Justice Collaborator"

Dalam pertimbangannya, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi. Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

"Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator, tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP, hingga negara dirugikan triliunan rupiah," demikian bunyi pertimbangan hakim dalam lembar putusan yang dipublikasi dalam situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018).

Menurut hakim tinggi, Andi dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk itu, hakim menilai hukuman 11 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Andi divonis 8 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai putusan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017.

Andi dinilai telah membantu KPK mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Andi juga bersikap kooperatif dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/21393931/hakim-anggap-andi-narogong-pelaku-utama-dan-persoalkan-status-justice

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke