JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu dihukum 11 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada 3 April 2018 oleh lima hakim tinggi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar hakim Daniel Dalle Pairunan dalam amar putusan yang diperoleh dari situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018).
Dalam isi putusan, hakim tinggi menilai Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama.
Baca juga: Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Andi Narogong Mengaku Lapor ke Novanto Sebelum dan Sesudah Penyerahan Uang
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.