Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Referensi Biaya Rp 20 Juta Jadi Dasar Kemenag Awasi Penyelenggara Umrah

Kompas.com - 18/04/2018, 10:15 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, BPIU Referensi itu akan menjadi pedoman pihaknya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca juga : Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta

Menurut Arfi, pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah dan harus memenuhi standar pelayanan minimal.

"BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU," ujar Arfi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/4/2018).

BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal bagi PPIU.

"PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal. Bagi masyarakat berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," kata dia.

Baca juga : Pemerintah Kaji Batas Bawah Biaya Umrah Rp 20 Juta

Arfi menjelaskan, BPIU dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi.

Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

Biaya standar umrah

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta.

Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.

Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.

"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca juga : Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Lukman memaparkan, dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.

Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, maka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com