JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, BPIU Referensi itu akan menjadi pedoman pihaknya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga : Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta
Menurut Arfi, pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah dan harus memenuhi standar pelayanan minimal.
"BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU," ujar Arfi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/4/2018).
BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal bagi PPIU.
"PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal. Bagi masyarakat berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," kata dia.
Baca juga : Pemerintah Kaji Batas Bawah Biaya Umrah Rp 20 Juta
Arfi menjelaskan, BPIU dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi.
Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
Biaya standar umrah
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta.
Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.
Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.
"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
Baca juga : Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag
Lukman memaparkan, dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.
Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.
Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, maka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.