Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Referensi Biaya Rp 20 Juta Jadi Dasar Kemenag Awasi Penyelenggara Umrah

Kompas.com - 18/04/2018, 10:15 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, BPIU Referensi itu akan menjadi pedoman pihaknya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca juga : Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta

Menurut Arfi, pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah dan harus memenuhi standar pelayanan minimal.

"BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU," ujar Arfi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/4/2018).

BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal bagi PPIU.

"PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal. Bagi masyarakat berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU," kata dia.

Baca juga : Pemerintah Kaji Batas Bawah Biaya Umrah Rp 20 Juta

Arfi menjelaskan, BPIU dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi.

Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

Biaya standar umrah

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta.

Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.

Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.

"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca juga : Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Lukman memaparkan, dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.

Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, maka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com