Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH GP Ansor Siap Beri Advokasi untuk Komisioner KPU yang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 17/04/2018, 20:01 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang dilaporkan ke polisi.

Hasyim dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena diduga mencemarkan nama baik partai politik pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy’ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," ujar Dendy kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif)

Menurut Dendy, tindakan PKPI tersebut sangat berlebihan dan merupakan tindakan intimidasi terhadap lembaga negara yang akan menempuh upaya hukum.

Mengingat, Hasyim saat melakukan tindakan tersebut dalam kapasitasnya selaku komisioner KPU bidang hukum dan menjalankan fungsinya atas jabatan tersebut.

Dendy menjelaskan, dalam suatu proses hukum, baik dalam ranah sengketa perdata, pidana ataupun tata usaha negara, mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk mengajukan PK adalah hal biasa dan hal tersebut merupakan hak pihak terkait.

"Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Dendy.

(Baca juga: Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU)

Selain itu, Dendy menilai pelaporan PKPI merupakan hal yang aneh. Apalagi, PKPI sudah mendapatkan hak hukumnya yaitu telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU sesuai putusan PTUN.

Dendy pun menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut, karena akan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Pelaporan ini akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," ucap dia.

Laporan terhadap Hasyim tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com