Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH GP Ansor Siap Beri Advokasi untuk Komisioner KPU yang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 17/04/2018, 20:01 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Litigasi dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya akan memberikan advokasi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari yang dilaporkan ke polisi.

Hasyim dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena diduga mencemarkan nama baik partai politik pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menyebarkan berita bohong dengan mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"LBH Ansor siap memberikan advokasi kepada Bapak Hasyim Asy’ari sebagai salah satu ikhtiar LBH Ansor untuk mengawal jalannya demokrasi secara sehat dan bermartabat," ujar Dendy kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif)

Menurut Dendy, tindakan PKPI tersebut sangat berlebihan dan merupakan tindakan intimidasi terhadap lembaga negara yang akan menempuh upaya hukum.

Mengingat, Hasyim saat melakukan tindakan tersebut dalam kapasitasnya selaku komisioner KPU bidang hukum dan menjalankan fungsinya atas jabatan tersebut.

Dendy menjelaskan, dalam suatu proses hukum, baik dalam ranah sengketa perdata, pidana ataupun tata usaha negara, mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk mengajukan PK adalah hal biasa dan hal tersebut merupakan hak pihak terkait.

"Tidak ada yang boleh melarang ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Dendy.

(Baca juga: Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU)

Selain itu, Dendy menilai pelaporan PKPI merupakan hal yang aneh. Apalagi, PKPI sudah mendapatkan hak hukumnya yaitu telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU sesuai putusan PTUN.

Dendy pun menyarankan agar PKPI tidak meneruskan langkah pelaporan tersebut, karena akan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Pelaporan ini akan merugikan PKPI sendiri, karena akan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara," ucap dia.

Laporan terhadap Hasyim tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com