Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dianggap Buang-buang Waktu jika Tetap Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 17/04/2018, 10:29 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencana lembaganya mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

PK itu rencananya diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"KPU menurut saya ngabis-ngabisin waktu saja kalau mengajukan PK," ujar Refly dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Menurut Refly, PK yang rencananya diajukan KPU tersebut justru akan membuat susah penyelenggara jika kemudian PK itu diterima oleh MA.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

"Ya sudahlah terima saja lah. Nanti ribet sendiri," ujar Refly.

Apalagi kata Refly, KPU sebelumnya juga telah menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

"Lalu kalau KPU mengajukan PK, kemudian diterima kan harus dicoret PKPI, malah kemudian mengacaukan persoalan nanti," terang Refly.

Refly juga menilai tak ada alasan bagi KPU mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta yang dimenangkan PKPI tersebut.

"Ini kan kemudian tidak terkait dengan keadilan seseorang atau institusi yang betul-betul dirugikan. KPU kan tidak dirugikan apa-apa, yang dirugikan kan PKPI, persiapan kurang dan sebagainya," kata Refly.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Meski demikian kata Refly, KPU tetap punya hak untuk mengajukan PK ke MA. Walaupun putusan atas putusan PTUN Jakarta tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

"PK ini pakai landasan umum saja. Jadi PK memang tidak diatur dalam UU Pemilu tapi bisa saja dilakukan. Kan PK upaya hukum luar biasa," ujar Refly.

"Hanya saya tidak menyarankan buat apa, mengganggu persiapan Pemilu, menghabiskan waktu, dan KPU tidak dirugikan apa-apa, secara materiil dan moril yang dirugikan adalah PKPI sebenarnya," lanjut dia.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan punya pandangan berbeda.

Jimmy menganggap bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut tak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.

Jimmy beralasan, hal itu sesuai dengan pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com