JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus -Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengatakan, pembahasan RKUHP masih tetap berlangsung. Dia mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji lagi mengenai pasal-pasal yang sempat ditolak masyarakat.
“Kesannya publik kok berhenti gitu, bukan berhenti tapi melakukan konsolidasi pada substansi untuk melihat isi-isi atau muatan-muatan rancangan yang memang menimbulkan suatu resistensi di masyarakat,” ujar Enny saat ditemui setelah acara Pencanangan Zona Integritas dan Forum Diskusi Ilmiah di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Enny menekankan dalam setiap perumusan RKUHP, pemerintah juga selalu berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ada. Sebelumnya, dalam RKUHP sempat muncul pasal penghinaan kepada presiden, meski pasal ini sebelumnya sudah digugurkan MK.
Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial
Menurut Enny, pemerintah terbuka dalam setiap diskusi tentang RUU ini. Dia pun menyatakan pembahasan RKUHP paling terbuka dibandingkan rancangan undang-undang lainnya. Di dalam setiap rapat bersama DPR, pembahasan RUU ini bahkan tak pernah dilakukan tertutup.
“Ruang partisipasi publik yang terbuka, dan demokratis adalah RKUHP. Saya catat itu yang lainnya banyak yang tertutup itu kalau RKUHP tak pernah sidangnya itu tertutup," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan RKUHP sempat menuai kontroversi di publik karena pasal-pasal di dalamnya. Beberapa yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan kepada presiden, pasal perzinahan, hingga larangan mempertontonkan alat kontrasepsi di hadapan umum.