JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Rudi bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Dalam persidangan, Rudi dikonfirmasi oleh jaksa seputar keterangan Fredrich kepada wartawan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu. Saat itu, Fredrich menyebut bahwa ada benjolan sebesar bakpao di dahi Setya Novanto.
Rudi mengaku bahwa awalnya dia tidak mengetahui ada pernyataan seperti itu yang disampaikan Fredrich. Ia baru mengetahui kata-kata itu disampaikan Fredrich setelah ramai dibicarakan media massa.
"Saya tidak tahu, karena itu banyak lelucon," kata Rudi.
(Baca juga: Pengacara: Pelipis Novanto Benjol Segede Bakpao)
Jaksa KPK sempat menanyakan maksud Rudi mengenai kata-kata Fredrich sebagai lelucon. Menurut Rudi, yang ia maksudkan bahwa kata-kata atasannya itu dibuat sebagai lelucon oleh banyak orang.
Ia pun akhirnya mengetahui bahwa lelucon bakpao itu adalah kata-kata yang disampaikan Fredrich mengenai kondisi Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan.
"Itu jadi bahan tertawaan di media, soal bakpao-bakpao itu," kata Rudi.
Meski sudah ramai di media, Rudi tidak mengonfirmasi kebenaran kata-kata itu kepada Fredrich.
(Baca juga: Fredrich: Eh, Bahasa Indonesia Saya Lebih Bagus dari Anda, Saya Sekolahnya Lebih Tinggi)