Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Bantah Tak Berikan Obat kepada Fredrich Yunadi

Kompas.com - 12/04/2018, 11:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keluhan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi perihal pengobatan selama berada di dalam tahanan. Jaksa membantah pengakuan Fredrich yang merasa dibatasi untuk mendapatkan pengobatan.

"Kami sudah melakukan konfrimasi ke dokter di poliklinik KPK. Kami sudah mendapatkan informasi dan jika diizinkan kami akan berikan dokumennya," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga: Beralasan Tak Diberi Obat oleh KPK, Fredrich Minta Pindah Rutan)

Menurut jaksa, memang benar Fredrich sedang melakukan pengobatan dan mengkonsumsi beberapa jenis obat. Salah satunya adalah Alganax, obat untuk mengatasi kecemasan.

Menurut Roy, dari lima jenis obat, hanya Alganax yang tidak diberikan secara penuh kepada Fredrich.

Sebab, obat itu tergolong obat keras yang bisa membahayakan pasien. Untuk itu, obat tersebut yang jumlahnya sebanyak 240 butir, diberikan secara bertahap sesuai dosis yang akan dikonsumsi.

"Standar kami adalah bagaimana menjaga keselamatan terdakwa. Kami tidak mau ada apa-apa dengan terdakwa," kata Roy.

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya. Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, ia tidak dipenuhi haknya.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.

"Kalau berkenan Pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich.

(Baca juga: Menurut Fredrich, Novanto Dibawa ke RS oleh Ajudan dan Politisi Golkar Aziz Samual)

Menurut Fredrich, petugas rutan melarangnya mengonsumsi obat itu, sejumlah yang diberikan dokter pribadinya. Menurut Fredrich, petugas Rutan beralasan bahwa Alganax termasuk dalam obat keras.

"Obat itu diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan Pak. Diberi satu-satu, seperti bayi kami ini Pak," kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian meminta Fredrich membuat surat permohonan pemindahan rutan jika memang diinginkan. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh hakim.

Sementara, mengenai pemberian obat, hakim meminta jaksa KPK untuk mengkroscek pengaduan Fredrich itu. Menurut hakim, apabila memungkinkan, obat dapat tetap diberikan kepada Fredrich.

Kompas TV Fredrich menyebut dokter di rutan KPK sempat menahan salah satu obatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Nasional
Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Nasional
Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Nasional
Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Nasional
Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Nasional
Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Nasional
Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Nasional
Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Nasional
BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

Nasional
Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Nasional
Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com