Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Ahli Sebut Pencucian Uang Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal

Kompas.com - 11/04/2018, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian sebagai ahli dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel.

Dalam sidang, keterangan Novian digali soal tindak pidana pencucian uang secara umum. Menurut dia, pencucian uang merupakan tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa harus pembuktian perkara pokok.

"Tidak perlu ada pembuktian pidana asal. TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah independent crime, berdiri sendiri," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Novian mengatakan, jika kekayaan hasil tindak pidana disamarkan, maka sudah terpenuhi unsur pencucian uang.

(Baca juga: First Travel dalam Jeratan Tumpukan Utang Miliaran Rupiah...)

Jaksa atau penyidik bisa saja langsung mengenakan tersangka dengan dugaan mencuci uang jika memenuhi unsur tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Novian mengatakan, untuk dimulainya pemeriksaan tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.

"Ini bukan hanya norma, sudah ada yurisprudensi, sudah ada putusan yang inkrah terkait TPPU yang berdiri sendiri," kata Novian.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk TGPF untuk Telusuri Aset First Travel)

Justru, kata Novian, terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta benda yang dia miliki bukan berasal dari pencucian uang.

"Dalam Pasal 77-78 (UU Nomor 8 Tahun 2010) terdakwa yang wajib membuktikan dengan mengajukan alat bukti yang cukup," kata Novian.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel, para terdakwa diduga menyamarkan kekayaan hasil tindak pidana. Dalam dakwaan, disebut bahwa dengan mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dan orang lain serta membeli sejumlah barang dan aset.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com