PP tersebut akan mengatur secara detil soal cuti calon presiden petahana yang tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 7/2017.
"Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Bachtiar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
"Ini harus diatur rinci. Karena presiden itu selain diatur dalam UU Pemilu, ada hukum yang lebih tinggi yang mengatur presiden, itu UUD," lanjut dia.
Menurut Bachtiar, penyusunan PP tersebut juga tetap memerhatikan hak konstitusional presiden. Alasannya, presiden berbeda dengan kepala daerah atau pejabat negara lainnya.
Selain itu, kata Bachtiar, fasilitas jabatan presiden seperti pesawat kepresidenan dan pengamanan juga diatur secara rinci dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Nanti akan kami coba rincikan seperti apa pengaturannya, hak-hak kepresidenan seperti apa. Apakah misalnya layak kami batasi di sini, atau diperbolehkan. Yang kami pertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas," papar Bachtiar.
Sebelumnya, DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengganti PP No. 18 tahun 2018.
PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
PP tersebut saat ini dianggap sudah tidak sesuai. PP baru nantinya juga akan mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/18335801/pp-soal-cuti-capres-petahana-dalam-tahap-harmonisasi-kemendagri-dan