Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Logo Parpol Baru Tak Ada dalam Surat Suara Pilpres 2019?

Kompas.com - 06/04/2018, 16:20 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7/2017, logo partai politik baru tak masuk dalam surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh karena itu, KPU mengaturnya dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu.

Menurut Arief, berdasarkan UU tersebut, desain surat suara hanya meliputi nama calon, foto calon, nomor urut calon, dan logo partai politik pengusung.

Baca juga : Komisi II Ingin Parpol Penyalahguna Anak dalam Kampanye Politik Diumumkan

"Jadi di UU itu menyebutkan eksplisit. Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto calon, nama termasuk logo partai pengusung," kata Arief, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dengan demikian, lanjut Arief, hanya partai politik pengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang berhak dicantumkan logo partainya dalam surat suara.

"Jelas di situ (UU), siapa yang bisa masuk kategori partai pengusung maka dicantumkan," kata Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, dalam UU hanya disebut partai politik yang mengusulkan capres dan cawapres yang logonya dicantumkan dalam surat suara.

Baca juga : Parpol-parpol Ini Tolak Larangan Mantan Koruptor Tak Boleh Ikut Pileg

Adapun, pada UU Pemilu juga tidak menyebutkan partai politik baru atau partai politik lama.

"Bukan masalah partai baru atau tidak, tapi dia (parpol) mengusulkan atau tidak. Rujukannya di Pasal 222 UU Pemilu," ujar Hasyim.

Mengacu pada UU tersebut, KPU tak memasukkan logo partai baru dalam surat suara, meski ikut mendukung capres dan cawapres tertentu.

"Kami mengacu UU. Partai baru kan belum punya suara. Jadi belum bisa dimasukkan dalam surat suara," kata Hasyim.

Kompas TV Prabowo menyebut masih melihat perkembangan politik yang berlangsung untuk deklarasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com