Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019

Kompas.com - 05/04/2018, 21:39 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI akan berkoordinasi dengan KPK terkait wacana mewajibkan calon anggota legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif 2019.

"Tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

KPU sebelumnya juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK. Insya Allah mereka menyanggupi untuk memgurusi LHKPN caleg," kata dia.

Baca juga : Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019

Sementara itu, Bawaslu RI menekankan, demi mewujudkan kontestasi pileg yang bersih dan berintegritas, maka caleg wajib menyerahkan LHKPN.

"Kalau mereka berani menjadi calon, maka mereka berani dilihat LHKPN-nya. LHKPN adalah syarat seorang pejabat negara," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

LHKPN juga bagian dari transparansi caleg yang akan menjadi wakil rakyat.

"Kita kan bisa melihat track record dia sebelum menjabat dan setelah menjabat," ujar Fritz.

KPK sendiri menyanggupi wacana yang digulirkan KPU untuk mewajibkan semua calon menyerahkan LHKPN ke lembaga anti-rasuah.

"KPK siap saja menerima berapapun besarnya (caleg). Karena kami sudah menyiapkan tools pelaporan LHKPN bagi calon-calon yang akan mendaftarkan (laporannya)," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Wulandari.

Baca juga : KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu

Apalagi, KPK menilai LHPKN tersebut adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaganya.

"LHKPN ini kan bagian daripada pencegahan. Kenapa takut? Karena LHKPN yang sudah-sudah pun tidak pernah disalahgunakan oleh KPK," kata dia.

Oleh karena itu, KPK mendorong para caleg yang akan berlaga di Pemilu 2019 untuk menyerahkan LHPKN-nya.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com