Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Inovasi "Cuci Otak" Dokter Terawan Harus Dibuktikan Secara Klinis

Kompas.com - 05/04/2018, 14:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, rekomendasi sanksi pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari profesinya harus segera ditindaklanjuti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Nila mengatakan, selanjutnya PB IDI bisa meminta klarifikasi Terawan terkait tudingan iklan serta penjelasan lebih dalam mengenai metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang dikenal dengan "cuci otak".

Menurut dia, setiap inovasi dalam bidang kedokteran bisa digunakan untuk mengobati pasien setelah teruji secara klinis.

"Memang inovasi banyak tetapi betul tadi dikatakan harus terbukti kan dalam metodologi penelitian. Apalagi Tentunya hal yang menyangkut kepentingan manusia," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca juga : Menkes Harap Ada Mediasi dalam Kasus Dokter Terawan

Namun, ia meminta permasalahan ini diselesaikan secara internal oleh IDI sehingga tak menimbulkan kegaduhan di publik.

Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan akan turun tangan memediasi jika permasalahan ini tak bisa diselesaikan di internal IDI.

"Jadi saya kira ini nanti dari IDI tentu di dalamnya ada himpunan keprofesian. Saya kira nanti kita lihat di sini persoalannya itu dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran itu (dari) kode etik kedokteran. Jadi mungkin kita bisa bedakan (dengan metodenya)," papar Nila

"Kami tentu mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," lanjut dia.

Baca juga : Polemik Dokter Terawan dengan Terapi Cuci Otak yang Dianggap Langgar Kode Etik Kedokteran...

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam.

Baca juga : Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Terawan tidak menaati itu dan menurut Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan menciderai sumpah dokter.

Kompas TV Dokter Terawan pun mengaku sudah melakukan pengujian secara ilmiah di Universitas Hasanudin Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com