JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP, Rabu (4/4/2018).
Made Oka tiba di KPK Rabu sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan jaket biru dengan baju dalam putih, Made Oka sempat duduk menunggu di bangku lobi KPK sebelum diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Made Oka dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan MOM sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Made Oka sempat sakit, sehingga menunda dua kali jadwal pemeriksaannya pada Rabu (28/3/2018) dan Senin (2/4/2018) kemarin.
Pengacara Made Oka sudah mengirim surat sakit dari dokter ke KPK, yang menerangkan kliennya butuh istirahat satu minggu sampai Selasa (3/4/2018).
"Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat 1 minggu selesai kemarin 3 April 2018," ujar Febri.
(Baca: Perlu Istirahat karena Sakit, Made Oka Kirim Surat ke KPK)
Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek dalam kasus korupsi e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.