JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Made Oka Masagung untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP, Senin (2/4/2018).
"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka MOM (Made Oka Masagung) dalam kasus e-KTP. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Sebelummya, pada Rabu (28/3/2018) lalu, KPK memanggil Made Oka untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, saat itu Made Oka mangkir dengan alasan sakit. Saat itu, kantor pengacara Made Oka menginformasikan bahwa kliennya dirawat di IGD RS Pusat Otak Nasional.
(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Made Oka Batal Diperiksa karena Sakit)
KPK berharap, Made Oka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," ujar Febri.
Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
(Baca juga: Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto)