Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpatan Politisi PDI-P Arteria Dahlan dan Ironi Pengesahan UU MD3..

Kompas.com - 29/03/2018, 18:42 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih menggema rasanya saat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, terutama Pasal 122 huruf k, menuai kritik tajam publik saat baru disahkan.

Anggota DPR tampil terdepan, memberikan penjelasan. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun menjamin bahwa UU MD3 tidak akan membungkam kritik. Menurut dia, pasal tersebut dibuat dengan dalih untuk melindungi harkat dan martabat DPR dan anggotanya dari sikap yang dinilai merendahkan lembaga legislatif tersebut.

Adapun, Pasal 122 huruf k UU MD3 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menyeret siapa saja ke ranah hukum, jika melakukan perbuatan yang dianggap merendahkan harkat dan martabat DPR dan anggotanya.

Akan tetapi, belum dua bulan UU MD3 disahkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2018, anggota Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menjadi sorotan akibat umpatan kasarnya kepada Kementerian Agama, yang dinilai tidak memperlihatkan harkat dan martabat DPR.

Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, perilaku Arteria itu menjadi ironi pasca-pengesahan UU MD3.

"Jadi DPR jangan selalu mengeluhkan penilaian masyarakat yang menganggap DPR tidak pantas dihormati jika mereka selalu saja mengulangi perilaku-perilaku tak pantas," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).

"Bagaimana mau dihormati jika tak ada keagungan perilaku dari anggota DPR sendiri?" ujar dia.

(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)

Sedangkan Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel), Syamsuddin Alimsyah, mengingatkan anggota DPR untuk menjaga setiap perkataan yang keluar saat mengkritik.

Menurut Syamsuddin, DPR memang memiliki tugas untuk mengawasi kerja pemerintah. Namun, bukan berarti pengawasan itu tercermin dari kata-kata tidak pantas kepada pemerintah.

Bahkan DPR, tutur dia, diberi kewenangan untuk melakukan upaya politik yang bisa berimplikasi hukum, yang diatur UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Kewenangan itu misalnya, dengan melakukan angket atau hak penyelidikan.

Tak hanya itu, anggota DPR juga dilindungi hak imunitas. Dalam UU MD3, diatur bahwa anggota DPR tidak bisa diproses hukum jika berkaitan dengan aktivitas dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian ucap Syamsuddin, bukan berarti anggota DPR bisa semaunya tanpa kontrol menjalankan tugasnya.

"Mereka tetap harus tunduk dan patuh pada undang-undang, tata tertib, dan kode etik DPR dalam bekerja," kata dia.

(Baca juga: Arteria Siap Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya kepada Kemenag)

Sebelumnya, ucapan kasar yang diucapkan Arteria Dahlan terjadi saat Komisi III mengelar rapat membahas kasus First Travel bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Arteria lantas meminta Kejaksaan aktif melacak aset First Travel, tak hanya menginventarisasi aset First Travel.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.

Pernyataan itu direspons oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menyarankan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com