Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Ingatkan Perusahaan Tak Semena-mena dengan Pengemudi Ojek "Online"

Kompas.com - 28/03/2018, 19:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yakin perusahaan aplikasi transportasi online mengikuti usul pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer yang dibayarkan ke pengemudi.

Jika tidak, Moeldoko yakin perusahaan akan menemui persoalan internal, khususnya dengan para pengemudinya.

"Kalau dia (perusahaan) semena-mena sama driver-nya, kan mereka akan menghadapi masalah internal. Bisa jadi, misalnya, driver-nya pindah ke tempat lain," ujar Moeldoko seusai rapat membahas tuntutan ojek online di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Rabu (28/3/2018).

Rapat tersebut dihadiri pula oleh pimpinan Grab, Go-Jek, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

(Baca juga: Pengemudi Menunggu Langkah Jokowi Atasi Perang Tarif Ojek Online)

Moeldoko mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi seharusnya menganut prinsip take and give atau memberi dan menerima yang seimbang. Prinsip kemitraan di antara mereka juga semestinya dibangun.

"Kalau hanya mikirin dirinya sendiri, orang lain juga akan untuk pindah. Saya pikir, ini sudah masuk dalam manajemen mereka," ujar Moeldoko.

Moeldoko juga mengingatkan bahwa pemerintah tak mempunyai wewenang untuk memaksa perusahaan menerapkan tarif sesuai yang diinginkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan perusahaan aplikasi itu sendiri.

Pemerintah hanya bisa mengusulkan tarif yang tidak memberatkan perusahaan, namun juga tetap memberikan kesejahteraan bagi pengemudi.

"Kami juga tidak bisa menentukan, 'oh harus Rp 3.000 per kilometer', ndak. Tapi kesepakatan mereka dengan mereka itu harus ada. Nanti kalau tidak ada kepuasan besarannya itu, pasti di antara mereka juga sepakat," ujar Moeldoko.

Dalam rapat tiga menteri bersama pimpinan Go-Jek dan Grab, telah disepakati bahwa perusahaan akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.

"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko.

(Baca juga: Pemerintah Usul Tarif untuk Pengendara Ojek "Online" Rp 2.000 per Km)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tarif yang harus dibayarkan perusahaan ke pengendara ojek online, yakni sebesar Rp 2.000 per kilometer. Usulan itu naik Rp 400 dari yang berlaku saat ini, yakni Rp 1.600.

Meski demikian, Budi menegaskan, itu merupakan usulan. Keputusannya tetap diserahkan ke perusahaan aplikasi.

Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan akan mulai mengkalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018) mendatang.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com