Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Dukung Opsi Apa Pun demi Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Kompas.com - 28/03/2018, 05:46 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendukung pilihan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang berstatus tersangka.

Pilihan hukum itu misalnya, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan seperti usulan pemerintah kepada KPU RI.

"Asal bisa ganti calon, Golkar mendukung opsi hukum apa pun," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Airlangga, aturan yang ada saat ini merugikan partai politik. Sebab, calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tak bisa diganti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita menunggu sampai inkrah itu akan makan waktu sampai lama. Akibatnya posisi akan lowong. Tentu bagi partai politik siapa pun itu bukan posisi yang menguntungkan," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Airlangga juga mengungkapkan, Partai Golkar pada dasarnya mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi Golkar mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perppu dan Golkar sedang mempersiapkan draf. Kami sudah sampaikan kepada Presiden (Jokowi)," ucap Airlangga.

"Ini merupakan hal yang diperlukan untuk mengubah regulasi itu dan Golkar mengusulkan 30 hari sebelum pilkada bisa diajukan pengganti," kata dia.

Pada Pilkada 2018 ini ada tiga calon kepala daerah yang diusung Golkar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Mereka ialah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

(Baca juga: Daripada Perppu, Wapres Anggap PKPU Lebih Ringkas Atur Pergantian Peserta Pilkada)

Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.

Demi mengakomodasi usulan KPK, pemerintah justru kembali meminta kepada KPU untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan, agar calon yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.

KPU pun bersikeras, demi keadilan dan asas praduga tak bersalah, pihaknya tak akan menuruti usulan tersebut dengan merevisi PKPU tentang Pencalonan.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com