JAKARTA, KOMPAS.com - Arief Hidayat akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi Periode 2018 - 2023 di hadapan Presiden Joko Widodo, Selasa (27/3/2018) pukul 14.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta.
Arief kembali ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017).
Dari 10 fraksi, ada sembilan fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, Fraksi Gerindra tidak berpendapat.
“Saya masih terus belajar dan membutuhkan dukungan dari teman-teman hakim konstitusi. Karena menjadi hakim konstitusi, adalah pekerjaan yang kolegial. Bagi saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan, melainkan bagaimana menjaga negara dengan sebaik-baiknya dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Arief seperti dikutip dari keterangan pers MK, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga : Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)
Guru Besar Universitas Dipenogoro ini kembali terpilih setelah sebelumnya, pada 1 April 2013, ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih
menjadi Ketua MK periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk periode keduanya pada Juli 2017.
Namun, perjalanannya sebagai ketua MK belakangan tidak berjalan mulus. Tercatat, Arief telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
(Baca juga : Ini Isi Surat 54 Guru Besar yang Minta Arief Hidayat Mundur dari MK)
Dua laporan diantaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
(Baca juga : Didesak Mundur dari MK, Ini Komentar Arief Hidayat)
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.
Belakangan, atas dua pelanggaran tersebut, Arief didesak mundur dari MK dari berbagai kalangan.