Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2018, 19:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Setya Novanto pernah meminta tolong kepada dirinya untuk meneruskan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu berisi permohonan supaya Presiden Jokowi tidak memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Novanto beberapa waktu lalu.

"Terus terang beberapa kali Pak Nov minta tolong kepada saya supaya ketika dia mengirim surat minta pemeriksaannya dapat izin Presiden. Saya tidak jawab," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Permintaan tolong oleh Novanto tersebut dilakukan di kampung halaman Presiden Jokowi, Kota Solo. Saat itu, Pramono tengah mengikuti rangkaian acara Presiden.

Baca juga: Kata Setya Novanto, Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung

Pramono menambahkan, Novanto pun membohongi publik kala itu. Novanto mengatakan, kepergiannya ke Solo dalam urusan tertentu, padahal tidak.

"Yang dia sebut di Solo itu, sebenarnya enggak ada urusan dengan itu. Yang dilakukan Pak Nov pada waktu itu adalah minta tolong (ke saya)," ujar Pramono.

Nyatanya, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, surat permohonan Novanto kepada Presiden tidak pernah ada sampai saat ini. Pramono tidak menanyakan lagi mengapa mantan Ketua DPR itu akhirnya tidak jadi mengirimkan surat itu kepada Presiden.

"Saya anggap saja surat itu tidak ada karena memang kami juga akhirnya enggak terima surat itu sama sekali," lanjut Pramono.

Baca juga: Pramono Anung: Saya Siap Dikonfrontasi dengan Siapa Saja, di Mana Saja, dan Kapan Saja

Diberitakan, Setya Novanto pernah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya pada Senin (13/11/2017). Panggilan itu adalah kali ketiga.

Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," lanjut dia.

Kini, diketahui Novanto mendekam di sel KPK dan sudah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. Sidangnya masih berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kompas TV Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang namanya disebut menerima aliran dana e-KTP langsung merespons keterangan Setya Novanto.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com