JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu langsung membayar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi.
Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa ada tarikan uang ekstra oleh calo atau oknum petugas agar cepat diproses. Padahal, biaya pembuatannya hanya Rp 30.000.
Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto mengatakan, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan SKCK secara online dengan melakukan registrasi di situs www.skck.polri.go.id.
"Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sis di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: Sering Dapat Keluhan Masyarakat, Polri Luncurkan Pembayaran SKCK Online
Pada situs tersebut, pemohon mengisi informasi yang diperlukan pada kolom yang tersedia. Pemohon kemudian mendapat email bukti registrasi yang di dalamnya terdapat kode bayar BRIVA dan barcode registrasi.
Pembayaran bisa dilakukan dengan tiga alur.
Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI.
Caranya dengan pilih menu "pembayaran", pilih "BRIVA". Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit.
Baca juga: Ada Dugaan Malaadministrasi, Berapa Sebenarnya Biaya Pembuatan SKCK?
Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih "bayar". Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
"Ini bukan hanya chanel BRI saja, tapi bank lain juga. Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit," kata Sis.
Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya.
Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
"Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa," kata Sis.