Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2017, 12:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, ada beberapa bentuk maladministrasi yang terjadi dalam penerbitan SKCK oleh Kepolisian.

"Ada indikasi meminta uang, ada indikasi menunda (layanan), lalu ada pelayanan yang tidak standar, dan indikasi kepada integritas petugasnya," ujar Adrianus, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Biaya resmi pengurusan penerbitan SKCK sendiri Rp 30.000.

Namun, di lapangan, Ombudsman menemukan banyak biaya lain yang dikenakan kapada masyarakat. Misalnya permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Baca: Biaya Pembuatan SKCK Akan Naik Jadi Rp 30.000

Sementara itu, penyimpangan prosedur yang ditemukan yaitu petugas meminta Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dilegalisir oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan waktu pelayanan SKCK tidak ada kepastian. Misalnya, buka tutup loket layanan tidak sesuai dengan ketentuan.

Ada pula temuan pembayaran SKCK tidak disertai tanda terima atau kuitansi dari petugas Kepolisian.

Dari berbagai temuan itu, Ombudsman menilai, belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpastian masyarakat untuk mengurus SKCK.

Selain itu, Ombudsman berpandangan, belum ada pengawasan yang optimal terhadap penyelengaraan pelayanan, baik dari atasan langsung maupun dari pengawas internal.

Integrasi penyelenggara layanan SKCCK dinilai rendah dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang masuk langsung ke kas negara. Oleh karena itu, pungutan di luar biaya resmi tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar pihak Kepolisan menyusun kebijakan untuk pelayanan SKCK dan menginstruksikan seluruh Satuan Wilayah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk SKCK.

Investigasi Ombudsman dilakukan pada Oktober 2017 di 6 wilayah yaitu wilayah Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polda Sumatra Selatan, Polda Papua, Polda Jawa Barat, dan Polda Sulawesi Selatan.

Di tempat yang sama, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno memastikan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melalukan berbagai perbaikan.

Ia berharap, pelayanan publik Polri bisa menjadi lebih baik ke depan.

Kompas TV Polisi mengungkap dugaan pembuatan E-KTP dan dokumen palsu yang berkedok usaha fotokopi di Kota Manado.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com