JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat masih enggan melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pembuatan SKCK ke Ombudsman. Padahal, terjadi berbagai kejanggalan di salah satu pelayanan publik tersebut.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai, ada berbagai hal yang bisa membuat masyarakat enggan melapor terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan SKCK.
"Mungkin karena jumlahnya (uang yang minta Polisi) kecil hanya Rp 20.000-Rp 30.000 tetapi kalau lapor ke Ombudsman dianggap terlalu ribet," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017)
(Baca juga : Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Pembuatan SKCK)
Selain itu, Ombudsman juga menduga banyak masyarakat yang tidak mengetahui biaya dan syarat-syarat ketentuan pembuatan SKCK.
Akibatnya, masyarakat tidak sadar ada berbagai kejanggalan yang dilakukan petugas Kepolisian.
Meski begitu, Ombudsman berinisiatif untuk melakukan kajian sendiri tanpa menunggu laporan masyarakat.
(Baca juga : Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya)
Hasilnya, lembaga negara yang mengawasi layanan publik tersebut menemukan berbagai dugaan maladministrasi.
"Ada indikasi meminta uang, ada indikasi menunda (layanan), lalu ada pelayanan yang tidak standar, dan indikasi kepada integritas petugasnya," kata dia.
Biaya resmi pengurusan penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000. Namun di lapangan, Ombudsman menemukan banyak biaya lain yang dikenakan kapada masyarakat.
Misalnya permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.
Sementara itu, penyimpanan prosedur yang ditemukan yaitu petugas meminta Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dilegalisir oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan waktu pelayanan SKCK tidak ada kepastian. Misalnya, buka tutup loket layanan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ada pula temuan pembayaran SKCK tidak disertakan tanda terima atau kuitansi dari petugas Kepolisian.
Kajian Ombudsman sudah dilaporkan kepada Polri. Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno memastikan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melalukan berbagai perbaikan.
Ia berharap, pelayanan publik Polri bisa menjadi lebih baik ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.