Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Revisi UU MD3, Ketua DPR Sebut Masih Banyak PR

Kompas.com - 18/03/2018, 13:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa DPR lebih memilih menunggu hasil uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mengajukan rancangan revisi di internal DPR.

Sebab kata Bambang, DPR memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar 8 bulan.

"Kita masih banyak PR ada 49 UU yang harus segera kita selesaikan dalam waktu yang efektif hanya 8 bulan. Walaupun kinerja kami ada 18 bulan, tapi setelah dipotong reses sehingga yg efektif hanya 8 bulan," ungkap Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Menurut dia, perjuangan menyelesaikan 49 undang-undang tersebut sangat berat. Oleh karena itu, hasil uji materi di MK merupakan jalan yang terbaik dan tercepat bagi DPR untuk melakukan revisi. Ia menilai, jika DPR mengajukan rancangan revisi UU MD3 maka akan berpotensi mengundang polemik lagi.

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

"Kalau kita koreksi lagi pasti akan teriak lagi, karena apapun hasilnya pasti masyarakat akan menuding DPR mementingkan diri sendiri. Jadi sebaiknya UU MD3 direvisi diuji materi di MK," ujar Bambang.

Politisi Golkar itu menganggap putusan MK akan lebih mudah diterima oleh seluruh pihak, tak terkecuali DPR. Bambang menjanjikan DPR akan menerima dan melakukan perbaikan jika putusan MK mewajibkan adanya perubahan.

"Karena saya meyakini apa yg diputuskan MK adalah bagi kepentingan rakyat. Dan kita sebagai pelayan rakyat akan manut dengan keputusan rakyat," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi (judicial review) ke MK. Adapun tiga pasal yang dinilai kontroversial oleh publik. Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Dalam pidatonya di Sidang Paripurna Rabu (14/2) Ketua DPR Bambang Susatyo menegaskan DPR tidak anti-kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com