JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa DPR lebih memilih menunggu hasil uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mengajukan rancangan revisi di internal DPR.
Sebab kata Bambang, DPR memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar 8 bulan.
"Kita masih banyak PR ada 49 UU yang harus segera kita selesaikan dalam waktu yang efektif hanya 8 bulan. Walaupun kinerja kami ada 18 bulan, tapi setelah dipotong reses sehingga yg efektif hanya 8 bulan," ungkap Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Menurut dia, perjuangan menyelesaikan 49 undang-undang tersebut sangat berat. Oleh karena itu, hasil uji materi di MK merupakan jalan yang terbaik dan tercepat bagi DPR untuk melakukan revisi. Ia menilai, jika DPR mengajukan rancangan revisi UU MD3 maka akan berpotensi mengundang polemik lagi.
Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3
"Kalau kita koreksi lagi pasti akan teriak lagi, karena apapun hasilnya pasti masyarakat akan menuding DPR mementingkan diri sendiri. Jadi sebaiknya UU MD3 direvisi diuji materi di MK," ujar Bambang.
Politisi Golkar itu menganggap putusan MK akan lebih mudah diterima oleh seluruh pihak, tak terkecuali DPR. Bambang menjanjikan DPR akan menerima dan melakukan perbaikan jika putusan MK mewajibkan adanya perubahan.
"Karena saya meyakini apa yg diputuskan MK adalah bagi kepentingan rakyat. Dan kita sebagai pelayan rakyat akan manut dengan keputusan rakyat," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi (judicial review) ke MK. Adapun tiga pasal yang dinilai kontroversial oleh publik. Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.