Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Ngada, KPK Telusuri Proses Pengaturan Pemenang Lelang

Kompas.com - 15/03/2018, 21:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan tersangka Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kasus dugaan suap terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk 2018.

"Di kasus Ngada, kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Polres Manggarai Barat (NTT). Pemeriksaan untuk dua orang tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Febri, penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana proses pengaturan pemenang lelang proyek dilakukan. KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar kontraktor tertentu memenangkan proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada.

"Para saksi berasal dari PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan sejumlah direktur perusahaan di sana," ujar Febri.

Baca juga : Tarik Nomor Urut Tanpa Marianus Sae, Emi Nomleni Menangis

Kasus suap ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus selaku salah satu kontraktor.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut  Rp 54 miliar.

Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

Baca juga: Ditahan KPK, Marianus Sae Minta Seluruh Pendukungnya Tetap Tenang

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati.

Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com