Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR

Kompas.com - 15/03/2018, 17:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Syamsurizal meminta Partai Persatuan Pembanguan tak membuat gaduh perihal penambahan kursi pimpinan MPR sebagai imbas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hal itu disampaikan Cucun menanggapi pernyataan Sekjen PPP Arsul Sani yang menyatakan PKB tak layak mendapat kursi wakil ketua MPR, karena tidak berada di urutan keenam dalam perolehan suara di pemilu.

Sebab, menurut Arsul, UU MD3 mengatur pemberian kursi pimpinan MPR kepada partai dengan perolehan suara terbanyak kesatu, ketiga, dan keenam. Menurut Arsul, PKB berada pada urutan kelima dalam perolehan suara, sehingga tak bisa menduduki kursi tersebut.

Menurut Cucun, PPP sebenarnya juga menginginkan kursi wakil ketua MPR, namun tak berhasil mendapatkannya, lalu merasa kecewa. Karena itu, Cucun meminta Fraksi PPP menerima dengan lapang dada hasil pembahasan UU MD3.

"Terkait urusan itu, dia (PPP) juga sebetulnya menginginkan posisi itu, tetapi karena PPP kan perolehannya juga di bawah PKS kan. Apa pun, mau dibolak-balik, ya tetap. Jadi enggak masuk," kata Cucun saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR)

Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR tak mungkin salah dalam menyusun redaksional undang-undang.

Mengenai aturan dalam UU MD3 yang berbunyi, pimpinan MPR diperuntukkan bagi partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan kesatu, ketiga, dan keenam, Cucun memaknai frase tersebut dengan perolehan kursi di DPR.

Jika dilihat berdasarkan perolehan kursi DPR, PKB memang menempati urutan keenam, sedangkan berdasarkan perolehan suara menempati urutan kelima. Dengan demikian, menurut Cucun PKB tetap layak menjabat Wakil Ketua DPR berdasarkan UU MD3.

Ia juga membantah adanya kesalahpahaman di internal PKB dalam menyusun UU MD3. Sebab, menurut Cucun, frase tersebut juga bisa dimaknai dengan perolehan kursi di DPR sehingga tak ada masalah.

"Kami mengingatkan Pak Arsul jangan menambah bikin gaduh. Pak Sekjen ini kan harus sudah sekelas sekjen, pimpinan di elit partai harus bisa bersikap negarawan, legawa," ujar Cucun.

"Terkait jabatan, kami ini enggak ambisi, enggak ngotot-ngotot. Itu kan sudah haknya. Kalau sudah haknya kami kan tidak memungkiri ya kalau semua ini semua kan hasil bagaimana pada saat itu (pembahasan)," kata dia.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com