Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengajian Muhammadiyah, Polri Diprotes Tak Adil Berantas Hoaks

Kompas.com - 09/03/2018, 22:47 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Protes terhadap kinerja Polri mencuat dalam pengajian bulanan Muhammadiyah yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/3/2018) malam.

Polri dianggap tidak adil dan melakukan tebang pilih dalam memberantas hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya.

Diskusi bulanan tersebut memang mengangkat tema fenomena kekerasan terhadap tokoh agama. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi pembicara.

(Baca juga: Di Pengajian Muhammadiyah, Kapolri Blak-blakan soal Isu Penyerangan Ulama)

 

Ia menjelaskan panjang lebar mengenai isu penyerangan terhadap ulama yang mayoritas adalah hoaks.

Namun, usai bicara di panggung, Tito meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Sementara sesi tanya jawab ia serahkan kepada jajarannya yang juga hadir di lokasi.

Seorang warga Muhammadiyah bernama Daryono pun langsung melontarkan kritik tajam ke Polri saat sesi tanya jawab.

Ia mempertanyakan kenapa polisi sangat cepat menangani kasus Alfian Tandjung, namun lambat memproses Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat.

"Victor Laiskodat lama sekali tidak diproses-proses sampai sekarang," kata dia.

Penanya lainnya, Heri, juga menilai Polri berlaku tidak adil khususnya kepada umat Islam.

"Kalau muslim yang ditangkap cepat sekali," katanya.

(Baca juga: Ketum Muhammadiyah Minta Masyarakat Tabayun Agar Tak Termakan Hoaks)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen (Pol) Fadil Imran langsung menunjukkan daftar nama orang-orang non muslim yang sudah ditangkap. Ada belasan orang yang kebanyakan ditangkap karena menghina Islam.

"Tidak hanya muslim, non muslim juga kita tangkap," kata Fadli.

Sementara terkait Victor Laiskodat yang sudah lama dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian namun belum juga diproses, Fadli beranggapan pihak kepolisian terbentur pada hak imunitas DPR.

Menurut dia, untuk memproses Victor Laiskodat, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami posisi menunggu MKD," kata dia.

Namun, argumen Fadli itu langsung dipatahkan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar yang juga hadir disana sebagai pembicara. Bambang mengatakan, UU MD3 yang mengharuskan izin MKD baru disahkan belum lama ini.

Sementara, Victor Laiskodat sudah dilaporkan masyarakat lebih dulu.

"Laiskodat melanggarnya sebelum ada UU MD3 (yang baru)," kata Bambang disambut tepuk tangan hadirin.

Kompas TV Tersangka, warga Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap akibat postingan-nya di media sosial yang memiliki ratusan ribu pengikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com