Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres "Beneficial Owner", PPATK Harap Korporasi Lebih Transparan

Kompas.com - 09/03/2018, 20:29 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapan, aturan baru terkait keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO) akan segara disosialisasikan kepada perusahaan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, aturan yang termuat di dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang diteken Presiden belum lama ini bisa membuat korporasi lebih transparan.

"Jadi itu baik karena mempraktekkan transparansi, iya kan. Kalau istilah PPATK, 'kalau bersih kenapa risih?'," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: KPK dan PPATK Dorong Perpres tentang Beneficial Owner)

Menurut Kiagus, tujuan Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme.

Penerapan prinsip BO dianggap penting dilakukan di Indonesia lantaran korporasi kerap dijadikan sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang atau bahkan terorisme.

Tindak pidana pencucian uang sendiri tak hanya berkaitan dengan terorisme, namun juga kerap berkaitan dengan tindak pidana korupsi bahkan narkotika.

Bahkan kata Kiagus, tindak pidana pencucian uang juga kerap berkaitan dengan penggelapan pajak. Oleh karena itu, diharapkan aturan baru ini bisa menjadi senjata pemerintah untuk membongkar tindak pidana pencucian uang.

(Baca juga: PPATK Akan Awasi Semua Transaksi Mencurigakan di Pemilu)

"Jadi sebetulnya kami tidak melarang (pencantuman nama). Silakan saja orang menamakan punya dia, cuma di-declare dan diberitahu kepada instansi terkait," kata Kiagus.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, ucap dia, sudah memberikan arahan agar Perpres ini benar-benar dilaksanakan.

Selain itu ia juga mengatakan perlu adanya bimbingan kepada para pengusaha untuk meyakinkan mereka bahwa prinsip dan tujuan aturan ini baik untuk meningkatkan transparansi, terutama untuk menghindari tindak pidana pencucian uang.

Kompas TV KPK menjadi sorotan setelah Ketua KPK menyebut akan ada lebih dari satu orang calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com