Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan BNN Miliki Wewenang Tentukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 08/03/2018, 20:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menentukan zat psikotropika atau narkotika. Usulan tersebut tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka proses penentuan narkotika jenis baru dapat dipercepat.

"Memang harus ada norma khusus (bagi BNN). Norma khusus itu dibunyikan dalam UU berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan juga," ujar Enny saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika

Enny menjelaskan, saat ini mekanisme penentuan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium Kementerian Kesehatan memakan waktu yang terlalu lama, yakni dua tahun.

Akibatnya, baru ada 71 jenis narkotika yang dilarang di Indonesia. Sementara, jumlah jenis zat psikotropika yang beredar secara internasional mencapai 600 jenis.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kata Enny, telah mencatat sekitar 541 jenis narkotika baru.

Di sisi lain, lamanya penentuan narkotika jenis baru juga akan berpengaruh pada fungsi penindakan oleh aparat penegakan hukum. Sebab, seorang pengguna narkotika jenis baru tidak dapat dijerat jika tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.

Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika

Dari fakta tersebut, pemerintah menilai perlu adanya percepatan dalam mekanisme penentuan narkotika jenis baru di bawah kewenangan BNN

Secara teknis, lanjut Enny, BNN akan bisa menentukan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium khusus dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan narkotika jenis baru tersebut dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyangkut perubahan soal penentuan NPS (New Psychoactive Substances) Kalau kita menggunakan mekanisme laboratorium maka jangka waktunya dua tahun. Harus ada satu kekuatan bagi BNN," tuturnya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan 6 kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com