JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari membantah memiliki helikopter yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkannya.
Hal itu disampaikan Rita kepada awak media selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita mengatakan, helikopter tersebut merupakan milik perusahaaan pengusaha Erwin Aksa.
"Helikopter itu punya Pak Erwin Aksa," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Menurut Rita, helikopter tersebut diparkirkan di lokasi helipad miliknya. Sebab, jika parkir di bandara, biaya yang harus dibayar disebut hingga ratusan juta.
"Itu punya Bosowa. Bosowa itu kalau parkir di bandara itu bayar Rp 500 juta sebulan. Karena Bapak saya punya helipad, makanya diparkir di tempat saya. Kalau saya mau pakai, bayar bensin sama pilot," ujar Rita.
(Baca juga: Bupati Kukar Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Rawat Kulit dan Kecantikan)
Rita mengatakan, jika dia memakai helikopter tersebut, maka dia membayar ke pihak Bosowa. Rita menduga helikopter tersebut ikut diusut KPK lantaran parkir di helipad miliknya.
"Kemarin waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU saya itu termasuk heli enggak. Enggak katanya, karena orangnya Pak Erwin Aksa sudah disusuri, bahwa itu bukan punya saya," ujar Rita.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Erwin Aksa mengenai helikopter tersebut.
Rita sebelumnya bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.
(Baca juga: Ini Barang-barang yang Disita KPK dari Bupati Kukar)
KPK sebelumnya menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi. Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain. Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.