Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Distributor dan Produsen Narkotika Layak Dihukum Mati

Kompas.com - 06/03/2018, 14:40 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah sepakat dengan penerapan hukuman mati terkait kasus narkotika. Menurut Fahri, hukuman mati dapat diterapkan terhadap produsen narkotika.

"Pengedar masuk bui, di atas pengedar, distributor dan yang memproduksi ya dihukum mati. Dan hukum matinya harus kelihatan dihukum mati," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Fahri menuturkan, saat ini para produsen narkotika yang berasal dari luar negeri telah menjadikan Indonesia sebagai target dari peredaran narkotika internasional.

Hal itu kemudian didukung dengan daya beli masyarakat Indonesia yang relatif naik.

Baca juga : LBH Masyarakat: Hentikan Praktik Tembak Mati Kasus Narkotika

"Pengedar narkotika di seluruh dunia itu sekarang sudah memahami bahwa Indonesia dengan seperempat miliar penduduknya ini adalah pasar narkoba baru. Ekonomi kita ini relatif tumbuh. Masyarakat kita itu relatiflah jika dibandingkan dengan negara di Afrika, daya beli masyarakat ada, maka ini pasar baru dari narkoba," kata Fahri.

Polemik penerapan hukuman mati muncul bersamaan dengan adanya wacana revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menuturkan bahwa praktik hukuman mati dan tembak di tempat terkait kasus narkotika harus dihentikan.

"Pertama, menghentikan penggunaan hukuman mati dan tembak di tempat sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan narkotika di Indonesia," ujar Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).

Yohan menuturkan, dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Narkotika

Selain itu, akhir tahun lalu, BNN menyatakan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan.

Data BNN sendiri, kata Yohan, memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, ia menilai pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan.

"Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia," kata Yohan.

Baca juga : Buwas: Artis Salah Satu Pangsa Pasar Terbaik Narkotika

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat tak sependapat dengan adanya wacana penghentian hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika.

Menurut Henry, peredaran narkotika akan semakin marak jika hukuman mati dihapuskan.

"Kalau minta hukuman mati dihapuskan, itu orang gila. Sudah ada hukuman mati saja begini apalagi kalau itu dihapuskan. Kalau perlu tanpa proses, itu (bandar narkotika) bisa ditembak di tempat," ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Kompas TV Irjen Heru Winarko dan Komjen (Purn) Budi Waseso menandatangani berkas serah terima jabatan Senin (5/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com