Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hasil Pleno, Keputusan KPU Manokwari Selatan atas PBB Dianggap Tak Sah

Kompas.com - 02/03/2018, 22:01 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi partai politik dianggap tidak sah.

Alasannya, keputusan tersebut tak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.

"Perubahan sekecil apa pun harus melalui rapat pleno. Tak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU," ujar saksi ahli PBB, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

"Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno maka itu tidak sah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Zainal juga mengatakan, apa yang disampaikan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana dalam pleno bahwa PBB memenuhi syarat (MS) haruslah yang digunakan sebagai legitimasi penetapan rekapitulasi hasil verifikasi.

Artinya, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut seharusnya tetap dianggap memenuhi syarat dan bukan sebaliknya justru ditetapkan TMS seperti yang tercantum dalam lampiran berita acara yang diterima PBB pasca-pleno.

"Pembacaan keputusan adalah agenda rapat pleno. Apa yang diucapkan ketua mewakili anggotanya itulah keputusannya. Yang diucapkan dalam rapat pleno yang berlaku," kata Zainal.

(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)

Anggota KPU Papua Barat, Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.

Awalnya hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Karena itu, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham dalam pleno melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Abraham pun mengikutinya.

Namun, di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). Selang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.

Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu, sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com