Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Pilpres, Partai Garuda Fokus Pemilu Legislatif 2019

Kompas.com - 26/02/2018, 19:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Garuda lebih memilih fokus pada pemilihan calon legislatif daripada pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2019. Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, Partai Garuda ingin menghadirkan tokoh-tokoh baru dalam parlemen.

"Kami enggak membahas itu, fokus kami ada pemilihan caleg. Kami ingin munculkan tokoh-tokoh baru. Kita masih belum bisa mencapreskan," ujar Abdullah usai kegiatan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Abdullah juga menepis adanya isu bahwa Partai Garuda telah menentukan pilihan kandidat capres tertentu. Menurut dia, mekanisme internal partai pun juga belum dilakukan.

"Ada mekanisme organisasi yang belum kami sentuh,  nantilah. Kami fokus mendapatkan parlemen. Kalaupun mengusulkan presiden nanti di periode mendatang," ucap Abdullah.

Baca juga : Partai Garuda Paling Banyak Di-Googling Netizen Indonesia

Selain itu, kata dia, Partai Garuda juga ingin menggaet potensi suara pemilih pemula yang cukup tinggi pada Pemilu 2019. Tak hanya itu, Partai Garuda juga akan merebut suara pemilih lama dalam Pemilu 2019. Sehingga Partai Garuda mengombinasikan kampanye secara konvensional dan modern, seperti melalui media sosial.

Partai Garuda akan memulai debut pertamanya di pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2019. Partai yang dipimpin ketua umum Ahmad Ridha Sabana ini merupakan satu dari empat partai baru yang akan meramaikan panggung politik tahun depan. Nomor urut 6 resmi didapatkan Partai Garuda.

Soal sejarah partai ini, tak banyak yang bisa dikulik. Situs resmi partai, partaigaruda.org, tak memuat banyak informasi.

Baca juga : Verifikasi Faktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum

Partai Garuda berdiri pada 16 April 2015 dan secara legal mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07-AH.11.01 tahun 2015.

Pada Sabtu (17/2/2018), Garuda resmi ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 bersama 13 partai lainnya.

Dalam laman resminya, Partai Garuda menyatakan memprioritaskan pemilih muda sebagai target utama.

Dalam visinya, Garuda menginginkan adanya perubahan di Indonesia melalui pencapaian cita-cita nasional sebagaimana tertuang di UUD 1945.

Kompas TV Pemilu 2019 akan diwarnai kehadiran empat partai politik baru yang akan bersaing dengan 10 parpol lama memperebutkan suara dukungan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com