MAKASSAR, KOMPAS.com - Panwaslu Sulawesi Selatan menolak sepenuhnya dalam persidangan mengenai gugatan tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), kepada KPU terkait lolosnya paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Diami).
Sidang putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini digelar di kantor KPU, Gedung PKK Jalan Anggrek Raya, Makassar, Senin (26/2/2018). Sidang putusan yang dibacakan oleh tiga komisioner Panwaslu ini secara bergiliran menolak sepenuhnya gugatan tim paslon nomor 1.
Dalam sidang sengketa Pilkada Makassar itu, tiga komisioner Panwaslu yang menjadi majelis hakim membacakan tiga hal yang dipersoalkan tim paslon Appi-Cicu, yakni pembagian ponsel kepada para pengurus RT/RW, pengangkatan guru honorer, dan slogan "dua kali tambah baik".
"Dalam fakta persidangan, dari ketiga materi gugatan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan atau penggugat tidak bisa membuktikan kesesuaian antara pembagian ponsel dengan proses politik. Pengangkatan guru honorer juga tidak ada hubungan dengan proses pencalonan, misalnya ada kepentingan petahana gunakan program tersebut," kata Ketua Panwaslu Sulsel Nursari yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.
Baca juga: Putusan Penetapan Paslon Petahana, 2 Massa Pendukung Pilkada Makassar Berhadapan
Nursari menjelaskan, slogan "dua kali tambah baik" yang menjadi salah satu dasar gugatan paslon nomor 1 tidak masuk RPJMD. Begitu juga dua dasar gugatan lainnya, yakni pembagian ponsel kepada pengurus RT/RW dan pengangkatan honorer tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pemilu.
"Tiga dasar gugatan ini semuanya masuk dalam RPJMD Kota Makassar tahun 2014-2019. Artinya, itu adalah perda, maka pejabat wajib melaksanakannya dan tidak menjadi pelanggaran pilkada," ujar Nursari.
Karena seluruh gugatannya ditolak, tim hukum paslon Appi-Cicu akan menempuh jalur hukum lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Masih ada langkah hukum lagi yang akan kami tempuh, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan Panwaslu beda penafsiran dengan kami. Kami tidak mempersoalkan syarat pencalonan, tapi mempersoalkan kegiatan yang dilakukan sebelum pencalonan. Kami hargai putusan ini, makanya kami tempuh jalur hukum lain," kata koordinator tim hukum paslon nomor urut 1, Anwar Ilyas.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Makassar Ditetapkan, tetapi Tidak Ada Kandidat yang Hadir