Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sulsel Tolak Sepenuhnya Gugatan Tim Paslon Appi-Cicu

Kompas.com - 26/02/2018, 19:24 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Panwaslu Sulawesi Selatan menolak sepenuhnya dalam persidangan mengenai gugatan tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), kepada KPU terkait lolosnya paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Diami).

Sidang putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini digelar di kantor KPU, Gedung PKK Jalan Anggrek Raya, Makassar, Senin (26/2/2018). Sidang putusan yang dibacakan oleh tiga komisioner Panwaslu ini secara bergiliran menolak sepenuhnya gugatan tim paslon nomor 1.

Dalam sidang sengketa Pilkada Makassar itu, tiga komisioner Panwaslu yang menjadi majelis hakim membacakan tiga hal yang dipersoalkan tim paslon Appi-Cicu, yakni pembagian ponsel kepada para pengurus RT/RW, pengangkatan guru honorer, dan slogan "dua kali tambah baik".

"Dalam fakta persidangan, dari ketiga materi gugatan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan atau penggugat tidak bisa membuktikan kesesuaian antara pembagian ponsel dengan proses politik. Pengangkatan guru honorer juga tidak ada hubungan dengan proses pencalonan, misalnya ada kepentingan petahana gunakan program tersebut," kata Ketua Panwaslu Sulsel Nursari yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

Baca juga: Putusan Penetapan Paslon Petahana, 2 Massa Pendukung Pilkada Makassar Berhadapan

Nursari menjelaskan, slogan "dua kali tambah baik" yang menjadi salah satu dasar gugatan paslon nomor 1 tidak masuk RPJMD. Begitu juga dua dasar gugatan lainnya, yakni pembagian ponsel kepada pengurus RT/RW dan pengangkatan honorer tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pemilu.

"Tiga dasar gugatan ini semuanya masuk dalam RPJMD Kota Makassar tahun 2014-2019. Artinya, itu adalah perda, maka pejabat wajib melaksanakannya dan tidak menjadi pelanggaran pilkada," ujar Nursari.

Karena seluruh gugatannya ditolak, tim hukum paslon Appi-Cicu akan menempuh jalur hukum lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Masih ada langkah hukum lagi yang akan kami tempuh, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan Panwaslu beda penafsiran dengan kami. Kami tidak mempersoalkan syarat pencalonan, tapi mempersoalkan kegiatan yang dilakukan sebelum pencalonan. Kami hargai putusan ini, makanya kami tempuh jalur hukum lain," kata koordinator tim hukum paslon nomor urut 1, Anwar Ilyas.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Makassar Ditetapkan, tetapi Tidak Ada Kandidat yang Hadir

Kompas TV Fitra merilis temuan sejumlah potensi politisasi anggaran pendapatan belanja daerah jelang Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com