Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penghayat Kepercayaan Dinilai Titik Cerah HAM di Indonesia

Kompas.com - 22/02/2018, 19:05 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai masih ada beberapa kemajuan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya yaitu diakuinya eksistensi penghayat kepercayaan dengan putusan Mahkmamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu satu kemajuan. Sayangnya, kemajuan ini masih memiliki tantangan yang lebih besar," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Tantangan besar yang dimaksud Usman yaitu perkembangan politik kebencian yang kerap disponsori oleh negara dan aktor non-negara.

Perkembangan politik kebencian kian besar seiring keterkaitan dengan politik. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di berbagai negara.

Meski begitu, Amnesty Internasional Indonesia masih memiliki keyakinan adanya perbaikan situasi HAM di Indonesia. Sebab, MK dinilai menjadi benteng kuat yang bisa menjaga HAM di Indonesia tetap tegak.

(Baca juga: Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi)

Beberapa putusan MK yang dinilai mencerminkan perbaikan yakni terkait hak atas air, menolak gugatan terkait pidana LGBT, hingga putusan MA yang memangkan gugatan petani Kendeng atas PT Semen Indonesia.

"Di tengah kemunduran HAM, akibat  kebijakan, pernyataan atau UU, MK atau pengadilan itu menjadi benteng yang cukup menjanjikan," kata Usman.

Meski ada beberapa kemajuan, Amnesty Internasional juga menilai Indonesia belum lepas dari kasus-kasus pelanggaran HAM.

Khusus di Indonesia, politik kebencian itu digunakan dengan berbagai isu. Misalnya tuduhan kebangkitan PKI seperti yang menimpa LBH Jakarta.

Selain itu ada pula kasus seorang petani Banyuwangi Heri Budiawan yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme akibat memprotes perushaan tambang di Banyuwangi.

Kedua, politik kebencian berbasis sentiman agama. Amnesty Internasinal Indonesia mencatat ada 11 orang yang divonis bersalah atas tuduhan penistaan atau penghinaan agama.

"Mulai kasus Ahok hingga kasus Gafatar," kata Usman.

Ada pula kebencian yang digunakan untuk menuduh orang sebagai kelompok separatis, di Papua misalnya. Padahal, penentangan itu dilakukan untuk memprotes kebijakan yang melanggar HAM hingga ketidakadilan di Papua.

Pola yang sama juga digunakan untuk menuduh seseorang anti-Pancasila. Terakhir, kebencian digunakan untuk menyasar orang-orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com