Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Advokat Fredrich Yunadi usai membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
(KOMPAS.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+