Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol Keberatan

Kompas.com - 21/02/2018, 19:40 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

"Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah)

"Kami juga menegaskan bahwa parpol dan media harus memahami posisi kami sebagai pembuat regulaasi, bahwa harus ada regulasi selama jeda waktu selama tujuh bulan," kata Wahyu. 

Guna mengisi kekosongan hukum dalam jeda masa kampanye yang tak diatur dalam UU, KPU telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kekosongan aturan itu, mengantisipasi celah akibat kekosongan aturan yang ada," kata dia.  

Kesepakatan bersama itu salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang.

"Namun untuk pemberitaan parpol peserta pemilu di media massa tetap diperbolehkan dengan tetap memegang asas keberimbangan," kata Wahyu.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com